Sabtu, 03 Agustus 2013

SEBAB TARAWIH 20 RAKAAT BUKAN 8 RAKAAT ??

Riwayat Salat taraweh 20 Rakaat, Bukan 8 Rakaat
Telah diriwayatkan dari Sayyidah A’isyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. keluar sesudah tengah malam pada bulan Ramadlan dan beliau melakukan shalat di masjid, maka para shahabat melakukan shalat dengan shalat beliau. Lalu pada pagi harinya para shahabat tersebut memperbincangkan shalat mereka dengan Rasulullah saw, sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak. Kemudian Nabi saw. melakukan shalat dan orang-orang melakukan shalat dengan shalat beliau.

Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga masjid tidak mampu menapung para jama’ah, Rasulullah saw. tidak keluar pada para jama’ah sehingga beliau keluar untuk melakukan shalat shubuh. Dan setelah beliau shalat shubuh, beliau menghadap kepada para jama’ah dan bersabda: “Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila shalat malam itu diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya !”.

Kemudian Rasulullah saw. wafat dan keadaan berjalan demikian pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Kemudian Khalifah Umar bin Khattab ra. mengumpulkan orang-orang laki-laki untuk berjama’ah shalat tarawih dengan diimami oleh Ubai bin Ka’ab dan orang-orang perempuan berjama’ah dengan diimami oleh Usman bin Khatsamah. Oleh karena itu Khalifah Usman bin Affan berkata pada masa pemerintahan beliau: “Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana Umar telah menerangi masjid-masjid kita”. Yang dikehendaki oleh hadits ini adalah bahwa Nabi saw. keluar dalam dua malam saja.

Menurut pendapat yang masyhur adalah bahwa Rasulullah saw. keluar pada para shahabat untuk melakukan shalat tarawih bersama mereka tiga malam, yaitu tanggal 23, 25 dan 27, dan beliau tidak keluar pada mereka pada malam 29. Sesungguhnya Rasulullah saw tidak tiga malam berturut-turut adalah karena kasihan kepada para shahabat. Dan beliau shalat bersama para shahabat delapan raka’at; tetapi beliau menyempurnakan shalat 20 raka’at di rumah beliau dan para shahabat menyempurnakan shalat di rumah mereka 20 raka’at, dengan bukti bahwa dari mereka itu didengar suara seperti suara lebah. Sesungguhnya Nabi saw. tidak menyempurnakan bersama para shahabat 20 raka’at di masjid adalah karena kasihan kepada mereka.
Dari hadits ini menjadi jelas, bahwa jumlah shalat tarawih yang mereka lakukan itu tidak terbatas hanya delapan raka’at, dengan bukti bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Sedang pekerjaan Khalifah Umar ra. telah menjelaskan bahwa jumlah raka’atnya adalah duapuluh, pada sa’at Umar ra. mengumpulkan orang-orang di masjid dan para shahabat menyetujuinya serta tidak didapati seorangpun dari orang-orang sesudah beliau dari para Khulafa’ur Rasyidun yang berbeda dengan Umar. Dan mereka terus menerus melakukan shalat tarawih dengan berjama’ah 20 raka’at.

Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. telah bersabda: “Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari Al- Khulafa’ur Rasyidun yang telah mendapat petunjuk; dan gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu sekalian pada sunnah-sunnah tersebut). HR Abu Dawud
Nabi Muhammad saw. juga pernah bersabda sebagai berikut:
“Ikutlah kamu sekalian dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar”. HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Telah diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubai dan Tamim Ad Daari melakukan shalat tarawih bersama orang-orang sebanyak 20 raka’at. Dan Imam Al Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih, bahwa mereka melakukan shalat tarawih pada masa pemerintahan Umar bin Khattab 20 raka’at, dan menurut satu riwayat 23 raka’at. Dan pada masa pemerintahan Usman bin Affan juga seperti itu, sehingga menjadi ijma’. Dalam satu riwayat, Ali bin Abi Talib ra. mengimami orang-orang dengan 20 raka’at dan shalat witir dengan tiga raka’at.

Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra., maka beliau berkata:”Shalat tarawih itu adalah sunnat mu’akkadah. Dan Umar ra. tidaklah menentukan bilangan 20 raka’at tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid’ah. Dan beliau tidak memerintahkan shalat 20 raka’at, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah saw.”

Khalifah Umar bin Khattab ra. telah membuat sunnah dalam hal shalat tarawih ini dan telah mengumpulkan orang-orang dengan diimami oleh Ubai bin Ka’ab, sehingga Ubai bin Ka’ab melakukan shalat tarawih dengan berjama’ah, sedangkan para shahabat mengikutinya. Di antara para shahabat yang mengikuti pada waktu itu terdapat: Usman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, ‘Abbas dan puteranya, Thalhah, Az Zubair, Mu’adz, Ubai dan para shahabat Muhajirin dan shahabat Ansor lainnya ra. Dan pada waktu itu tidak ada seorangpun dari para shahabat yang menolak atau menentangnya, bahkan mereka membantu dan

menyetujuinya serta memerintahkan hal tersebut. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. pernah bersabda: “Para shahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di langit. Dengan yang mana saja dari mereka kamu sekalian mengikuti, maka kamu sekalian akan mendapatkan petunjuk”.INTAHA