Riwayat Salat
taraweh 20 Rakaat, Bukan 8 Rakaat
Telah diriwayatkan dari Sayyidah
A’isyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. keluar sesudah tengah malam pada
bulan Ramadlan dan beliau melakukan shalat di masjid, maka para shahabat
melakukan shalat dengan shalat beliau. Lalu pada pagi harinya para
shahabat tersebut memperbincangkan shalat mereka dengan Rasulullah saw,
sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak. Kemudian Nabi saw.
melakukan shalat dan orang-orang melakukan shalat dengan shalat beliau.
Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga
masjid tidak mampu menapung para jama’ah, Rasulullah saw. tidak keluar
pada para jama’ah sehingga beliau keluar untuk melakukan shalat shubuh.
Dan setelah beliau shalat shubuh, beliau menghadap kepada para jama’ah
dan bersabda: “Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan
kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila shalat malam itu
diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu
melaksanakannya !”.
Kemudian Rasulullah saw. wafat dan keadaan
berjalan demikian pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan
kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Kemudian Khalifah Umar bin Khattab ra.
mengumpulkan orang-orang laki-laki untuk berjama’ah shalat tarawih
dengan diimami oleh Ubai bin Ka’ab dan orang-orang perempuan berjama’ah
dengan diimami oleh Usman bin Khatsamah. Oleh karena itu Khalifah Usman
bin Affan berkata pada masa pemerintahan beliau: “Semoga Allah menerangi
kubur Umar sebagaimana Umar telah menerangi masjid-masjid kita”. Yang
dikehendaki oleh hadits ini adalah bahwa Nabi saw. keluar dalam dua
malam saja.
Menurut pendapat yang masyhur adalah bahwa
Rasulullah saw. keluar pada para shahabat untuk melakukan shalat tarawih
bersama mereka tiga malam, yaitu tanggal 23, 25 dan 27, dan beliau
tidak keluar pada mereka pada malam 29. Sesungguhnya Rasulullah saw
tidak tiga malam berturut-turut adalah karena kasihan kepada para
shahabat. Dan beliau shalat bersama para shahabat delapan raka’at;
tetapi beliau menyempurnakan shalat 20 raka’at di rumah beliau dan para
shahabat menyempurnakan shalat di rumah mereka 20 raka’at, dengan bukti
bahwa dari mereka itu didengar suara seperti suara lebah. Sesungguhnya
Nabi saw. tidak menyempurnakan bersama para shahabat 20 raka’at di
masjid adalah karena kasihan kepada mereka.
Dari hadits ini menjadi
jelas, bahwa jumlah shalat tarawih yang mereka lakukan itu tidak
terbatas hanya delapan raka’at, dengan bukti bahwa mereka
menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Sedang pekerjaan Khalifah Umar
ra. telah menjelaskan bahwa jumlah raka’atnya adalah duapuluh, pada
sa’at Umar ra. mengumpulkan orang-orang di masjid dan para shahabat
menyetujuinya serta tidak didapati seorangpun dari orang-orang sesudah
beliau dari para Khulafa’ur Rasyidun yang berbeda dengan Umar. Dan
mereka terus menerus melakukan shalat tarawih dengan berjama’ah 20
raka’at.
Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari Al-
Khulafa’ur Rasyidun yang telah mendapat petunjuk; dan gigitlah
sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu
sekalian pada sunnah-sunnah tersebut). HR Abu Dawud
Nabi Muhammad
saw. juga pernah bersabda sebagai berikut:
“Ikutlah kamu sekalian
dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar”.
HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Telah diriwayatkan bahwa
Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubai dan Tamim Ad Daari melakukan
shalat tarawih bersama orang-orang sebanyak 20 raka’at. Dan Imam Al
Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih, bahwa mereka
melakukan shalat tarawih pada masa pemerintahan Umar bin Khattab 20
raka’at, dan menurut satu riwayat 23 raka’at. Dan pada masa pemerintahan
Usman bin Affan juga seperti itu, sehingga menjadi ijma’. Dalam satu
riwayat, Ali bin Abi Talib ra. mengimami orang-orang dengan 20 raka’at
dan shalat witir dengan tiga raka’at.
Imam Abu Hanifah telah
ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab
ra., maka beliau berkata:”Shalat tarawih itu adalah sunnat mu’akkadah.
Dan Umar ra. tidaklah menentukan bilangan 20 raka’at tersebut dari
kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat
bid’ah. Dan beliau tidak memerintahkan shalat 20 raka’at, kecuali
berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah saw.”
Khalifah Umar bin Khattab ra. telah membuat sunnah dalam hal shalat
tarawih ini dan telah mengumpulkan orang-orang dengan diimami oleh Ubai
bin Ka’ab, sehingga Ubai bin Ka’ab melakukan shalat tarawih dengan
berjama’ah, sedangkan para shahabat mengikutinya. Di antara para
shahabat yang mengikuti pada waktu itu terdapat: Usman bin ‘Affan, Ali
bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, ‘Abbas dan puteranya, Thalhah, Az Zubair,
Mu’adz, Ubai dan para shahabat Muhajirin dan shahabat Ansor lainnya ra.
Dan pada waktu itu tidak ada seorangpun dari para shahabat yang menolak
atau menentangnya, bahkan mereka membantu dan
menyetujuinya
serta memerintahkan hal tersebut. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw.
pernah bersabda: “Para shahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di
langit. Dengan yang mana saja dari mereka kamu sekalian mengikuti, maka
kamu sekalian akan mendapatkan petunjuk”.INTAHA